4 Exco PSSI Terancam Dipecat Permanen

Selasa, 20 Desember 2011

Majelis Sidang Komite Etik PSSI memutuskan menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota Komite Eksekutif PSSI, yaitu La Nyalla M Matalitti, Erwin D Budiawan, Robertho Rouw, dan Tony Apriliani. Mereka disanksi harus menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Ketua Umum PSSI, Komite Eksekutif PSSI, AFC, dan FIFA dalam waktu 2x24 jam.

Menurut Ketua Majelis Sidang Komite Etik PSSI, Todung Mulya Lubis, jika dalam waktu 2x24 jam sanksi tersebut tidak digubris oleh empat Exco PSSI tersebut, maka sanksi lain berupa pemberhentian permanen dari jabatan Komite Eksekutif PSSI maupun kegiatan persepakbolaan di seluruh Indonesia siap dijatuhkan pada keempatnya.

Todung menjelaskan, pemberian sanksi berupa meminta maaf secara tertulis itu dijatuhkan lantaran keempat anggota Exco tersebut terbukti telah melakukan tindakan yang melanggar etika, dan dihadapkan dengan pasal 42 Statuta PSSI. Tak hanya itu, empat orang tersebut juga dinilai melakukan kebohongan publik lantaran mengirimkan surat ke AFC dan FIFA soal pembagian saham PT Liga Indonesia.

"Mereka dijatuhi sanksi masing-masing menyampaikan maaf secara tertulis kepada Ketua Umum, Komite Eksekutif, AFC, dan FIFA dengan sejumlah ketentuan. Mereka juga harus menyatakan janji menghentikan semua tindakan pelanggaran etik, dan menyatakan janji untuk tidak mengulang lagi tindakan pelanggaran etika dalam segala hal," ujar Todung di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa 20 Desember 2011.

Dalam putusannya, selain menuntut keempat Exco tersebut meminta maaf, Majelis Etik juga mewajibkan mereka untuk menyatakan janji menghentikan semua tindakan pelanggaran etika dalam segala hal di lingkup PSSI dan sepakbola nasional. Jika sanksi tersebut tidak diindahkan, maka pemecatan permanen dari kursi Exco, dan larangan beraktifitas sepakbola akan otomatis dijatuhkan.

0 komentar:

Posting Komentar

Football Video

 
© Copyright 2010-2011 D'Sport Universal™ All Rights Reserved.
Template Design by Herdiansyah Hamzah | Published by Borneo Templates | Powered by Blogger.com.